Panduan eHDW

back Syarat dan Cara Menggunakan Aplikasi eHDW Tgl Publikasi Dilihat
18-11-2024 09:36 5600

Aplikasi eHDW adalah aplikasi berbasis web sehingga untuk bisa mengakses pengguna harus memiliki jaringan internet.
Pengguna tidak harus menginstall atau memasang aplikasi pada perangkat, karena berbasis web cukup membuka perambah
atau browser misalnya google chrome, firefox atau edge.

Untuk mengakses silahkan buka atau akses link ini :

https://ehdw.kemendesa.go.id

Syarat selanjutnya adalah pengguna harus memiliki ID Pengguna(User ID) dengan hirarki pembuatan :

  1. Akun administrator Provinsi dan Kabupaten dibuat oleh admin Pusat
  2. Administrator Provinsi dapat membuat akun Kabupaten, Kecamatan dan Desa
  3. Administrator Kecamatan dan Desa dibuat oleh admin Kabupaten
  4. Akun Administrator Desa dibuat oleh Pusat/Kabupaten
  5. Akun KPM dibuat oleh administrator Desa