Panduan eHDW

back Pembuatan Akun KPM oleh Admin Desa Tgl Publikasi Dilihat
19-11-2024 00:09 2892

Kader Pemberdayaan Manusia(KPM), adalah petugas yang bertanggung jawab dalam hal penginputan data di eHDW. Untuk dapat melakukan penginputan KPM harus memiliki akun di aplikasi eHDW
Adapun cara pembuatan akun KPM adalah sebagai berikut :

  1. Login ke aplikasi eHDW pilih Login Non KPM dengan akun admin desa


     
  2. Setelah login, pilih menu Pemetaan --- User KPM


     
  3. Klik tombol tambah


     
  4. Isikan data sesuai form, kemudian klim tombol Kirim



    Catatan : NIK tidak boleh sama, jika sama atau sudah tersimpan sebelumnya maka pembuatan akun KPM akan gagal atau tidak bisa tersimpan


     
  5. Setelah klik tombol Kirim maka data akan tersimpan



     
  6. Untuk melakukan pembaharuan data klik tombol Ubah, untuk ubah password klik tombol Ubah Password,  untuk menghapus data KPM klik tombol Hapus
  7. Pemeliharaan data untuk Ubah, Ubah Password dan Hapus akun KPM hanya dapat dilakukan oleh Admin desa
  8. Untuk merubah status akun klik tombol statusaktif
     

Untuk mengetahui tugas-tugas KPM silahkan klik link Tugas-tugas KPM