|
Tugas pembuatan akun Admin Desa dilakukan oleh Admin Kecamatan. Akun Admin Desa akan digunakan untuk pembuatan Akun KPM sehingga desa wajib memiliki akun Admin Desa
akun Admin Desa juga digunakan untuk proses verifikasi data sasaran yang telah diinput oleh KPM
Adapun langkah-langkah untuk membuat akun Admin Desa adalah sebagai berikut :
- Login ke aplikasi dengan akun pengguna admin Kecamatan/Kabupaten

- Kilk tombol Monitoring-Laporan, isikan username dan password kemudian klik login

- Klik tombol Akun Non KPM

- Selanjutnya akan muncul daftar akun pengguna yang sudah terdaftar. kemudian klik tombol Tambah

- Selanjutnya akan muncul form pengisian data, cari nama desa yang akan dibuatkan akun admin desa(pencarian nama desa akan lebih mudah dengan kode desa)
Mencari desa dengan kode desa

Mencari nama desa dengan nama desa

Mohon dibaca :
Untuk pencarian nama Desa ketikan kata kunci nama desa/kode desa pada kolom pilih wilayah. Nama Desa tidak akan ditemukan jika
nama Desa tidak ada dalam master data desa, maka lakukanlah input master data desa terlebih dahulu agar dapat membuat akun admin Desa
adapun cara memasukan master data desa silahkan klik Panduan Input Data Master Desa
- Lengkapi form pembuatan akun kemudian klik tombol Save

- Setalah klik tombol Save akan muncul pembuatan akun berhasil

- Untuk pencarian data akun, kata kunci pencarian dapat menggunakan Nama, Email, Username dan Kode Desa

- Informasi lengkap akun

- Selesai
|